CARA CEPAT BELAJAR MENGETIK DENGAN 10 JARI

17.57 |



Bayangkan bila anda harus menyelesaikan setumpuk tugas yang diharuskan menggunakan komputer untuk diketik sedang cara anda masih mengandalkan 11 jari alias 2 jari telunjuk. Sudah pegel, makan waktu lama pula. Paling yang ada dalam pikiran membawa tugas ketikan yang setumpuk itu ke rental komputer. Tinggal bayar sekian ribu dan selesai. Biarpun harus mengeluarkan uang untuk jasa ketik, yang penting tugas selesai. Itu artinya anda termasuk orang yang malas. Pengennya terima beres dan tidak mau repot. Padahal jika anda ingin mempelajarinya, mengetik akan menjadi pekerjaan yang menyenangkan.

Tips Cepat Mengetik Dengan 10 Jari

Tempat yang harus ditempati oleh jari-jari kita adalah :

  1. Dari kelingking sampai telunjuk tangan kiri, berturut-turut ditempatkan pada tombol A S D F.
  2. Dari telunjuk sampai kelingking tangan kanan, berturut-turut ditempatkan pada J K L.
  3. Tombol G dan H dikosongkan, karena tombol ini sebagai basis control penempatan jari kita.
  4. Kedua ibu jari kita letakkan pada bilah spasi.
Langkah pertama ini sebagai letak posisi jari kita ketika sedang dalam keadaan siaga, langkah selanjutnya adalah pembagian tugas dari setiap jari-jari kita.
Banyak sumber yang mengatakan setiap jari-jari kita mempunyai tugas pada tombol di keyboard tertentu, agar jari-jari kita tahu tugasnya masing-masing ketika akan mengetik. Jangan sampai ada monopoli tugas alias semua tombol hanya dilakukan oleh satu jari. Sudah paten untuk kenyamana saat menekan tombol.

Tugas-tugas jari untuk mengetik 10 jari inilah tugas dari jari-jari kita :

Tangan Kiri :
  • Kelingking : Q A
  • Jari Manis : W S Z
  • Jari Tengah : EDX 
  • Jari Telunjuk : R T F G C V
  • Ibu Jari : Spasi
Tangan Kanan :
  • Kelingking : P ; .
  • Jari Manis : O L ,
  • Jari Tengah : I K M
  • Jari Telunjuk : Y U H J B N
  • Ibu Jari : Spasi
Demikian tips dari saya, semoga sobat bisa melakukannya dan handal dalam mengetik 10 jari, semoga bermanfaat ^_^

Penulis By : Team Limited Edition


Read More

KASUS NISSAN MOTORS DAN NISSAN COMPUTER

20.45 |



KASUS CYBERSQUATTING

Kasus cybersquatting yang terjadi antara Nissan Motors Industries yang berbasis di Jepang dengan Nissan Computer Corporation yang berbasis di Amerika Serikat yang memperebutkan domain name "nissan.com" yang digunakan oleh Nissan Computer Corporation.
The Nissan Motors Company di Jepang sudah menjual mobil dengan merk Datsun selama bertahun-tahun. Di akhir tahun 1980-an, perusahaan merubah kebijakan dalam merk tersebut dan mulai menjual mobil di Amerika Serikat dengan merk Nissan. Mereka tidak menyadari bahwa web yang akan dijadikan alat marketing yang sangat penting dan mereka tidak meregistrasikan "nissan.com" saat domain name itu masih tersedia atau available. Nissan merupakan satu-satunya perusahaan mobil yang kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan domain name merk mereka dengan lebih cepat. Nissan Motors yang namanya dipatenkan sejak tahun 1959 merasa Nissan Computer mengambil hak patennya.
Di tahun 1991, Uzi Nissan mendirikan perusahaan dengan nama Nissan Computer Corporation di Carolina Utara untuk menjual komputer hardware dan menyediakan layanan yang berkaitan dengan komputer, seperti reparasi, dan maintenance. Di tahun 1994, perusahaan komputer ini telah mendaftarkan domain name "nissan.com" dan kemudian "nissan.net" pada tahun 1996. Pada tahun 1995, Uzi Nissan menerima surat dari seorang pengacara dari Nissan Motors Corporation. Di surat itu ada info bahwa Nissan Motors merencanakan untuk menggunakan domain name "nissan.com". Dan menganggap bahwa Nissan Computer tidak berhak atas domain name tersebut (cybersquatting). Namun surat ini tidak di follow-up oleh pengacara, jadi Nissan Computer berpikir bahwa masalah ini telah selesai. Nama "Nissan" sendiri di ambil dari nama keluarga dan berarti "kerinduan akan sebuah harapan" dalam bahasa Ibrani di Yahudi.
Tahun 2000, Nissan Motors Corporation menggugat Nissan Computer Corporation di bawah kuasa U.S. Anticybersquatting Consumer Protection Act dengan nominal $10 juta dan hak eksklusif atas domain name "nissan.com" dan "nissan.net". Uzi Nissan tentu menentang hal itu dan berargument di pengadilan bahwa ia hanya menggunakan nama keluarganya dalam memilih nama dagang tersebut, ia tidak berniat untuk mendapatkan keuntungan dari nama itu, dan tentunya akan menimbulkan kebingungan bagi para konsumen ketika toko komputer dan perusahaan mobil internasional memiliki nama yang sama.
Pengaduan gugatan dilakukan atas pelanggaran hukum federal dan negara bagian atas pembajakan domain name, menunjukkan kepada alamat palsu, dan persaingan tidak sehat yang kemudian dikabulkan. Pengadilan memerintahkan Nissan Computer Corporation untuk tidak menggunakan kedua domain name tersebut dengan alasan komersil yaitu dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Nissan Computer Corporation harus mencari domain name yang lain untuk bisnisnya. Keputusan yang diambil oleh pengadilan pada kasus ini adalah dengan tidak memberikan domain name tersebut kepada kedua perusahaan.
Pengadilan melarang Nissan Computer Corporation untuk memasang iklan yang menjelekkan pihak Nissan Motors Corporation dalam domain name tersebut dan juga tidak menyerahkan kepemilikkan domain name kepada Nissan Motors Corporation.
Uzi Nissan berpendapat bahwa dirinya tidak melanggar etika dalam dunia cyber, karena Uzi Nissan menggunakan nama "Nissan" karena memang itu nama keluarganya, dimana nama keluarga sering dipakai di Midle East. Jadi, Uzi Nissan tidak sengaja menggunakan nama besar Nissan Motors Corporation untuk membuat domain name tersebut.
Selain itu, di website "nissan.com" yang dibuat oleh Uzi Nissan tidak mencantumkan logo dan produk Nissan Motors, yang Uzi Nissan buat memang benar-benar murni website untuk menjual produk-produk yang berhubungan dengan komputer dan hardware. Uzi Nissan juga tidak ingin menjual domain name "nissan.com" dan "nissan.net" kepada Nissan Motors Corporation, yang berarti Nissan Computer tidak terbukti melakukan cybersquatting (mendaftarkan domain name yang merupakan merk dagang dari perusahaan dan berharap untuk menjualnya dengan harga tinggi kepada perusahaan tersebut). Uzi Nissan juga telah mendaftarkan merk dagang untuk Nissan Computer dan logonya di Negara Bagian North Carolina, pada Juli 2005.

Namun suatu penyimpangan etika yang dilakukan Uzi Nissan yaitu pada saat ia tidak menanggapi surat Nissan Motors Corporation yang berisi rencana Nissan Motors yang akan menggunakan domain name "nissan.com". Seharusnya Uzi Nissan sudah memperkirakan hal ini, karena ia menggunakan nama yang sama dengan Nissan Motors, walaupun ia tidak bermaksud seperti itu. Dan ia seharusnya menanggapi surat tersebut dengan beritikad baik, tidak membiarkan surat itu begitu saja, sehingga masalah tidak berlarut-larut.
Pada perkembangan kasus terakhir, pengadilan federal pada tanggal 5 Februari 2008 memutuskan :
  1. Kedua belah pihak tidak ada yang memenangkan kasus tersebut.
  2. Nissan Motors dibebaskan dari biaya pengadilan.
  3. Nissan Computer diharuskan membayar biaya pengadilan

CYBER LAW UNTUK CYBERSQUATTING DI INDONESIA DALAM UU ITE

Internet kini telah menimbulkan masalah baru di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Copyright, trademark, patent, trade secret, dan moral right sangat terpengaruh oleh internet. Internet memiliki beberapa karakteristik teknis yang membuat masalah-masalah HAKI tumbuh dengan subur. Salah satu masalah yang timbul adalah berkaitan dengan pembajakan hak cipta. Di Indonesia pun sudah memiliki UU ITE yang mengatur tentang domain name yaitu terdapat pada pasal 23 dan 24 seperti berikut :

Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. 
  2. Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. 
  3. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24 
  1. Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat. 
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan. 
  3. Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. 
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

CARA MENGHINDARI CYBERSQUATTING

Beberapa cara yang dapat digunakan untuk menghindari cybersquatting adalah :
  1. Menetapkan kebijakan khusus dalam pengawasan dan penegakkan hukum.
  2. Melakukan monitoring  pendaftaran domain baru. 
  3. Membuat portfolio perlindungan nama domain. 
  4. Periksa trademark yang dimiliki. 
  5. Perangi cybersquatting yang paling merepotkan bagi perusahaan.
  6. Menangkap pelanggar. 
  7. Terlibat langsung dalam Intellectual Property Constituency (IPC) yang mewakili kepentingan pemilik merk dagang dan hak cipta ke ICANN.
Sumber : buku dan website
Penulis By : Team Limited Edition
Read More

MEMAKAI KOMPUTER YANG NYAMAN

18.30 | ,


Mata anda sering terasa lelah setelah lama bermain dengan komputer? Apakah anda termasuk orang yang bekerja di depan komputer lebih dari 2 jam sehari? Hati-hati, mungkin anda terkena Computer Vision Syndrome (CSV) yaitu keluhan mata dan penglihatan akibat bekerja menggunakan komputer.
Gejala CSV antara lain :

  • Iritasi (mata merah, berair, atau terasa kering).
  • Kelelahan (mata letih, kelopak mata atau dahi teras berat).
  • Sulit untuk fokus.
  • Sakit kepala (pusing).
Apa penyebabnya ?

CSV disebabkan oleh frekuensi berkedip yang menurun akibat menggunakan komputer dalam waktu yang lama dan posisi komputer serta pengaturan cahaya yang salah.

Bagaimana cara mengatasinya ?

Selama menggunakan komputer, anda diharuskan istirahat selama 10 menit setiap jamnya, alihkan pandangan anda dari monitor setiap 15 menit dengan melihat obyek yang jauh selama kira-kira 10 detik, atau lakukan variasi kegiatan untuk menghindari melihat layar komputer (seperti sesekali berdiri, menelpon atau berbicara dengan rekan anda). Atur pencahayaannya ruangan jangan terlalu terang dengan memasang tirai pada jendela, menggunakan lampu pijar yang tidak terlalu terang atau memakai lampu meja, menghindari pantulan sinar pada layar komputer anda, dan bila perlu pasang filter pada layar komputer.

Pengaturan posisi duduk.

Usahakan posisi duduk andanyaman dan rileks. Gunakan kursi yang dapat diatur posisinya dan disertai sandaran. Sebaiknya duduk tegak (90 derajat) dengan posisi keyboard sedikit lebih rendah dari siku lengan (100 derajat). Layar komputer sebaiknya berjarak 50-75 cm dari mata (lebih jauh dari jarak kaca), dengan posisi layar yang diatursedikit miring ke belakang 5-20 derajat dari horizontal mata. Seperti gambar di bawah ini :

Demikian tips dari saya untuk para pembaca, semoga tips ini bisa bermanfaat bagi kita semua. ^_^

Penulis By: Team Limited Edition
Read More

CARA MENGOBATI FLU DAN BATUK TANPA OBAT KIMIA

13.58 | ,


Di musim hujan, anak dan dewasa sangat rentan terserang influenza, sakit kepala, demam tinggi, pilek, dan sakit tenggorokan. Tapi apakah memungkinkan jika terkena alergi terhadap dingin? tentu saja memungkinkan.

Pilek atau alergi dingin bisa menyerang semua umur. Tubuh pasien pilek alergi pada umumnya sangat sensitif terhadap benda atau zat penyebab alergi. Biasanya ini karena hidung atau dihirup melalui makanan. Gejala yang di mulai dengan gatal pada hidung, diikuti dengan serangan bersin, lendir hidung dan cairan. Biasanya, gejala ini akan terasa paling parah di malam hari. Cara mengobati flu dan batuk tanpa obat kimia sangatlah dianjurkan. 
Penyebab pilek, ada dua jenis alergi, tubuh dapat internal atau eksternal. Faktor internal bisa disebabkan oleh hormon, psikologis dan keturunan mungkin juga orang alergi. Faktor lain bisa disebabkan oleh alergen seperti debu atau inhalasi alergen makanan seperti susu, ikan dan sebagainya. Unutk pasien alergi terhadap dingin harus cerdas untuk menghindari alergi. 
Meskipun terkesan spele, hanya dingin, tetapi jika tidak dilakukan terapi mengakibtkan komplikasi yang pada akhirnya akan menyulitkan pengobatan. Tidak hanya mempersulit pengobatan, tetapi juga akan meningkatkan penderitaan bagi pasien. Bila dibiarkan, komplikasi dapat terjadi di telinga, pipi, hidung, dan tenggorokan polip. Untuk yang harus dipertahankan untuk menghindari komplikasi timbul adalah dengan cara memperlakukan sesegera mungkin. 
Selain menghindari komplikasi, perlu dilakukan perubahan gaya hidup untuk menghindari alergi hidung meler. Menghindari bisa dengan olahraga teratur setiap pagi selama 30 menit, olahraga juga dapat memperbaiki kondisi keseluruhan tubuh dan mengaktifkan sel-sel kekebalan. Juga makan makanan bergizi, terutama buah-buahan dan sayuran, sitirahat yang cukup dan menghindari stress juga bisa mencegah kita dari flu sampai alergi. 
Cara mengobati flu dan batuk tanpa obat kimia dapat diberikan herbal alami seperti Daun Sambiloto. Selain mengatasi alergi juga bisa menstabilkan sel-sel yang tidak menimbulkan gejala alergi.

CARA MENGOBATI FLU DAN BATUK DENGAN DAUN SAMBILOTO

Ternyata selain untuk prostat, sambiloto juga bisa digunakan untuk berbagai macam penyakit. Di bawah ini akan dijabarkan sedikit apa itu Sambiloto dan manfaatnya yang dikutip dari situs kambing.ui.ac.id.
Tanaman obat ini termasuk familia Acanthaceae. Tanaman ini sering ditemukan tumbuh liar di tempat terbuka, seperti tepi jalan, ladang, atau tanah kosong yang terbengkalai, juga di pekarangan rumah. Daerah penyebarannya dari dataran rendah sampai ketinggian 700 meter di atas permukaan laut.
Untuk pengembangbiakannya cukup mudah, petik buah yang sudah tua, ambil bijinya, dan semaikan. Nama lain dari Sambiloto ini : Papaitan (Sumatera), ki oray, ki peurat, ki ular, takilo, bidara, sadilata, sambilata, takila (Jawa). Tanaman ini mengandung : 
Lakton: deoxy-andrographolide, andrographolide, 14-deoxy-11, neoandrographolide, 12-didehydroandrographolide, dan homoandrographolide.
Flavanoid: Alkane, ketone, dan aldehyde.

Kegunaan tanaman sambiloto ini untuk :

  • Typus
Petik 10-15 lembar daun sambiloto segar. Tambahkan air secukupnya dan rebus hingga mendidih. Untuk mengatasi rasa daun yang amat pahit, sewaktu meminum dapat dicampur dengan madu.
  • TBC Paru-paru
Daun sambiloto segar dikeringkan, lalu digiling halus sampai menjadi bubuk. Setelah itu, ditambah sedikit madu dan dibuat bulatan-bulatan pil berdiameter sekitar 0,5 cm. Sebaliknya pil ini diminum dengan air matang 2-3 kali sehari. Sekali minum dapat 15-30 pil.
  • Batuk rejan atau pertusis
Tiga lembar daun sambiloto diseduh dengan air panas dan tambahkan sedikit madu. Minum larutan ini 3 kali sehari.
  • Kencing nanah
Petik 3 batang sambiloto berikut dengan daun-daunnya. Cucu bersih lalu rebuslah dengan 4 gelas air minum hingga tersisa 2,25 gelas saja. Dinginkan air terlebih dahulu, baru disaring. Jika hendak diminum tambahkan madu secukupnya. Lakukan 3 kali sehari masing-masing 3/4 gelas.
  • Demam
Daun sambiloto segar ditempelkan ke badan atau dahi si penderita.
  • Penambah nafsu makan
Siapkan daun sambiloto 10 helai. Selain itu, siapkan pula kulit dan batang tanamannya sebanyak 50 gram. Bahan-bahan ini dicuci hingga bersih, kemudian direbus dengan 3000 cc air. Airnya cukup diminum sehari sekali sebanyak satu gelas saja. Unutk menghilangkan rasa pahit dapat ditambahkan sedikit madu.
  • Hidung berlendir dan sakit gigi
Sebanyak 9-15 gram tanaman segar direbus dan diminum sehari 3 kali.
  • Obat tetes telinga
Tanaman segar dilumatkan dan diperas airnya, teteskan air perasan tersebut ke telinga.

Demikian cara mengobati flu dan batuk serta kegunaan daun sambiloto bagi kesehatan, semoga bermanfaat. ^_^


Sumber: kambing.ui.ac.id
Penulis By: Team Limited Edition
Read More

TIPS CARA MENGOBATI SAKIT KEPALA (PUSING) TANPA OBAT

13.15 | ,

Sakit kepala memang sangatlah mengganggu apalagi jika kita selalu melakukan rutinitas kita sehari-hari, banyak cara untuk mengobati sakit kepala salah satunya yaitu dengan minum obat sakit kepala, tapi tahukah anda dengan kita mengkonsumsi obat akan ada efek samping dari obat tersebut. Berikut adalah cara mengobati sakit kepala tanpa obat.

  • Tidur
Dengan tidur dapat meringankan sakit kepala karena dengan tidur kita meringankan ketegangan di kepala sehingga efektif meringanan sakit kepala.
  • Teh Hitam
Teh hitam dapat membantu meringankan sakit kepala karena kepanasan, jika dibandingkan dengan teh hijau, teh hitam mengandung lebih banyak efek yang meredakan sakit kepala. Selain itu sakit kepala juga sering disebabkan oleh dehidrasi atau kekurangan cairan. Selain minum air, orang sakit kepala harus mendapatkan makanan yang cukup. Hal ini membantu menstabilkan tubuh seperti sedia kala sehingga dapat meringankan sakit kepala.
  • Mencari Udara Segar
Udara segar dan sejuk dapat mengurangi ketegangan dikepala yang pada akhirnya juga dapat mengurangi sakit kepala.
  • Memakai Kain Lembab
Cobalah memakai kain lembab di dahi selama beberapa menit kemudian cobalah berbaring, kain lembab ini akan meredakan ketegangan yang terjadi di kepala, selain kain anda juga dapat menggunakan handuk dingin atau basah. Kemudian anda juga dapat menggunakan air dingin, air dingin yang ditempelkan dibelakang telinga dan pangkal leher juga dapat meringankan ketegangan di kepala.
  • Membuat Kantong Es
Dengan meletakkan kantung es dengan menggunakan kantung plastik atau kantung lainnya di kepala dapat secara efektif meringankan sakit kepala. 

Demikian tips untuk mengobati sakit kepala (pusing) tanpa obat, semoga bermanfaat. ^_^

Penulis By: Team Limited Edition
Read More

MENGGANTI LAGU PES 2012 DAN 2013

06.42 |


Terkadang ketika kita bermain PES merasa bosan dengan lagu defaultnya dai PES tersebut, nah kalo sobat ingin merubah lagu tersebut dengan lagu favoritnya sobat bisa merubahnya sendiri.. Ok.. Langsung saja ke intinya..

Langkah Pertama

Untuk merubah lagu di PES 2012/2013 file yang dibutuhkan adalah file Ekstensi Adx, untuk itu kita merubah dahulu file mp3 menjadi file Adx nya.
1. Siapkan mp3 yang ingin di edit (harus file mp3).
2. Download "PES Sound File Converter 1.5b", jika belum  punya, bisa di download DISINI
3. Buka PSFC from mp3 to Adx, dan jangan di ubah.
4. Add file / masukkan (drag) file "mp3" ke dalam PSFC.
5. Klik NEXT.
6. Selanjutnya di kotak kolom "Destination Folder" klik "...", itu berfungsi sebagai penempatan lagu atau mp3 sobat yang mau di ubah ke file "adx", terserah mau disimpan dimana, saya menyarankan agar membuat folder baru yang di beri nama ADX.

7. Setelah itu klok Convert.

8. Tunggu sampai proses selesai 100% dan proses convert tidak memakan waktu yang lama, setelah selesai klik Done, kemudian di close PSFC.


Langkah Kedua

1. Buka file yang sudah di convert tadi.
2. Sekarang buka C:\Program Files(x86)\KONAMI\Pro Evolution Soccer 2013\kitserver13\pesedit\img\dt02.img
3. Di dalam folder tersebut terdapat unnamed_19 sampai unnamed_50, sebelumnya buka dulu notepad "Song" di folder tersebut dan ubah nama musiknya.

4. Sekarang, RENAME file yang sudah di convert tadi di dalam folder ADX dengan nama yang sesuai di dalam folder dt02.img (disini saya merubah file Payphone - Maroon 5 menjadi unnamed_19.adx), kemudian yang di notepadnya juga di ubah nama lagu dan penyanyinya.

5. Setelah di RENAME, silahkan di copy paste file yang tadi di RENAME ke dalam dt02.img yang lokasinya C:\Program Files(x86)\KONAMI\Pro Evolution Soccer 2013\kitserver13\pesedit\img\dt02.img [copy yes to all/replace].

6. Setelah selesai semua selesai, buka PES 2012/2013 sobat, lihat hasilnya dan dengarkan musiknya.
7. ENJOY

Penulis by: Team Limited Edition
Read More

PHISHING ATAU IDENTIFY THEF

18.12 |



Ketika anda melakukan pengecekkan terhadap e-mail anda, mungkin anda sepertinya menerima e-mail dari bank anda, atau dari Internet Service Provider (ISP), atau dari bussiness entity yang lain yang biasanya memang sering berhubungan dengan anda. E-mail tersebut meminta agar anda memasukkan informasi-informasi sensitif, seperti misalnya nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor social security, password, dan lain-lain data menyangkut pribadi anda. E-mail tersebut meminta kepada anda untuk misalnya "Just click on the link below". Apabila anda menerima e-mail seperti itu, berhati-hatilah, karena jika anda secara gegabah memenuhi begitu saja apa yang diminta atau diinstruksikan dalam e-mail itu maka besar kemungkinannya anda menjadi korban suatu kejahatan komputer yang disebut phishing.

PENGERTIAN PHISHING

Apa yang dimaksud dengan phishing? Phishing merupakan salah satu bentuk dari kejahatan internet yang disebut identify theft. Phishing adalah pengiriman e-mail palsu (dalam istilah atau jargon internet e-mail palsu tersebut (spoofed e-mail) kepada seseorang atau suatu perusahaan atau suatu organisasi dengan menyatakan bahwa pengirim adalah suatu entitas bisnis yang sah. Pengirim e-mail palsu itu bertujuan untuk menipu penerima agar mengungkapkan informasi mengenai diri penerima. Pengirim e-mail tersebut menampilkan e-mail itu dalam bentuk dan dengan isi seperti suatu e-mail yang bukan e-mail palsu. Penerima yang mengira bahwa e-mail yang diterimanya itu adalah e-mail yang bukan e-mail palsu akan menanggapi e-mail tersebut dengan mengunjungi website pengirim e-mail dan kemudian terpancing untuk mengungkapkan informasi mengenai diri penerima, antara lain berupa password, nomor credit card, nomor social security, dan nomor rekening bank sebagaimana yang diminta oleh pengirim e-mail dalam e-mail-nya itu. Website tersebut tidak lain adalah website palsu yang memang sengaja dibuat untuk mencuri informasi pribadi dari korbannya.
Pada umunya phishing memang dilakukan melalui e-mail, tetapi ada pula yang dilakukan melalui sms pada handphone. Sekalipun banyak e-mail palsu tersebut tampil meyakinkan (seperti yang asli), yaitu lengkap dengan logo perusahaan dan menampilkan links kepada website yang asli, tetapi banyak yang tampil sangat menggelikan karena dilakukan oleh amatir (bukan professional). Hal itu tampak dari formatnya yang acak-acakan, terjadinya kesalahan-kesalahan grammar dalam kalimat-kalimat yang ditulis, dan terjadinya kekeliruan spelling dari kata-kata yang digunakan.

ASAL MUASAL ISTILAH PHISHING

Istilah "phishing" tercatat pertama kali pada 2 Januari 1996 dalam the alt.online-service.america-online Usenet newsgroup sekalipun istilah tersebut tidak mustahil telah pernah muncul sebelumnya dalam edisi cetak (print edition) dari majalah hacker 2600. Bagaimana teknik "phishing" diuraikan secara jelas pada 1987 dalam suatu makalah dan presentasi yang disampaikan kepada International HP User Group. Internex. Istilah "phishing" merupakan suatu varian dari kata atau istilah "fishing" yang mungkin terpengaruh oleh kemunculan istilah "phreaking" (yang berasal dari kata  "freaking" yang diganti huruf "f" dengan "ph") dan merujuk secara tidak langsung kepada pemakain umpan (baits) yang makin canggih yang bertujuan dapat memperoleh tangkapan (catch) informasi keuangan (financial information) dan password dari pihak yang dituju.
Kata phishing juga mungkin dikaitkan kepada "leetspeak", dimana "ph" sering dipakai sebagai pengganti kata "f". Leetspeak, yang dikenal juga dengan istilah hakspeak, adalah suatu tipe komunikasi yang dimana pengguna mengganti huruf-huruf dengan angka atau huruf lain. Misalnya "leets" pada kata "leetspeak" diubah menjadi "1337".

KUANTITAS KEJAHATAN PHISHING

Jumlah dan makin hebatnya kecanggihan phishing dari waktu ke waktu makin meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir ini, puluhan juta orang Amerika telah menjadi korban e-mail palsu, web pages palsu, dan pop-up palsu yang bertujuan untuk memperoleh data keuangan pribadi. Hal ini telah menjadikan kejahatan phishing sebagai salah satu cyber crime yang tumbuh dengan cepat.
Beberapa kasus pencurian data dapat dikemukakan sebagai berikut (Bisnis Indonesia, 26 Februari 2008) :
  • 92 juta catatan e-mail dicuri dari server American Online, tahun 2004.
  • Pencurian 50 juta data pensiunan Jepang - karena kecerobohan pembukuan di badan kemanan Jepang - membuat Shinzo Abe terdepak dari kursi perdana menteri, tahun 2007.
  • Data 40 juta pelanggan MasterCard, American Express, Discover, dan Visa dicuri dari CardSystem Solution, perusahaan pemasok kartu elektronik, tahun 2005.
  • Pemerintah Amerika Serikat kehilangan informasi berkaitan dengan keberadaan 26,5 juta bekas sukarelawan, tahun 2006.
  • Pemerintah Inggris kehilangan data 25 juta orang - hampir separuh jumlah penduduk. Data itu meliputi nama, alamat, kelahiran, rekening bank, dan polis asuransi, terjadi tahun 2007.
  • Kepolisian Indonesia pada tahun 2008 berhasil membekuk sindikat kejahatan asal Malaysia yang telah menyadap 7,2 juta data kartu kredit. Setelah data kartu kredit tersebut "dibersihkan" oleh dua perusahaan principal, yaitu Visa International dan MasterCard, diketahui bahwa 2 juta diantaranya berasal dari Indonesia. Hal ini merupakan kasus terbesai di Indonesia - bahkan disebut-sebut terbesar di Asia Pasifik.
MODUS OPERANDI PHISHING

Banyak teknik yang digunakan dalam phishing oleh para pelaku dunia virtual (cyberspace). Di bawah ini dikemukakan beberapa cara yang sering digunakan :
  1. Dragnet Method. Melakukan phishing dengan menggunakan metode jala (dragnet method) adalah sebagaimana dicontohkan dalam kasus berikut ini. Pada 6 Januari 2004, The Federal Trade Commision Amerika Serikat untuk pertama kalinya mengajukkan suatu gugatan (secara perdata) terhadap seseorang yang diduga telah melakukan phishing. Tergugat adalah seorang remaja berumur 21 tahun penduduk negara bagian California. Tergugat diduga telah menciptakan dan menggunakan suatu webpage yang dibuat seperti website dari American Online. Tujuannya adalah untuk dapat mencuri nomor-nomor kartu kredit. 
  2. Rod-and-Reel Method. Berbeda dengan dragnet method, pada rod-and-reel method para phisher menuliskan nama dari penerima dalam e-mail yang dikirimkannya itu. Seperti halnya dengan praktik-praktik phishing, sudah tentu e-mail yang dikirimkan berisi informasi palsu dan meminta agar penerima e-mail mengungkapkan data pribadi dan data keuangannya. 
  3. Lobsterpot Method. Teknik ini hanya menggunakan website palsu yang tampak seperti website dari suatu perusahaan yang sah. Sasaran korban dengan para phisher dipilih terbatas kepada beberapa orang atau perusahaan tertentu. Para phisher sebelumnya sudah menidentifikasi beberapa calon korbannya. Para phisher tersebut tidak menunggu datangnya permintaan dari para korbannya itu untuk melakukan phishing yang bertujuan mengarahkan para korbannya mengunjungi website yang palsu yang diciptakan oleh mereka. Cukuplah bagi para phisher itu bahwa para korban menemukan website palsu tersebut sebagai website yang sah. Serangan yang dilakukan oleh para phisher itu adalah untuk dapat mengakses situs yang secured (secure site) atau untuk dapat menyembunyikan identitas para phisher itu, maka para phisher tersebut dapat memperoleh alamat korban (tanpa sepengetahuan korban) yang mereka lakukan dengan cara memalsukan jalur informasi dari e-mail tersebut agar tampak seakan-akan e-mail tersebut berasal dari rekening korban (bukan tanpa berasal dari rekening para phisher itu).
  4. Gillnet Phishing. Pada 2004 di West Point (suatu akademi militer di Amerika Serikat), Aaron Ferguson yang menjadi guru dan ahli pada National Security Agency mengirimkan e-mail kepada 500 orang kadet (siswa West Point) yang isinya meminta agar para kadet itu melakukan klik (click) pada suatu link yang tertera pada suatu e-mail trsebut guna memverifikasi grade mereka. E-mail tersebut seakan-akan datang dari Colonel Robert Melville dari West Point. Lebih dari 80% penerima e-mail melakukan klik pada link yang disebutkan dalam e-mail tersebut. Sebagai responsnya, mereka menerima pemberitahuan bahwa mereka telah melakukan penipuan dan memperingatkan bahwa kelakuan mereka itu sama dengan melakukan download atas spyware, memasukkan Trojan horses, dan atau melakukan malware lainya. 
Apabila anda menghadapi hal-hal dibawah ini, maka anda sedang menghadapai suatu kejahatan phishing, yaitu apabila anda menerima hal-hal sebagai berikut :

  1. E-mail yang meminta anda untuk memasukkan informasi pribadi, misalnya password, rincian dari nomor rekening bank, atau nomor asuransi dalam suatu formulir dalam e-mail yang disampaikan kepada anda.
  2. E-mail yang meminta anda untuk melakukan klik (click) pada suatu link dan memasukkan informasi pribadi dalam suatu formulir yang tampil pada suatu website.
  3. E-mail yang tampak seperti berasal dari suatu organisasi di mana anda memiliki rekening dan e-mail tersebut diawali dengan ucapan "Dear valued customer" atau serupa dengan itu dan bukan menyebutkan nama anda secara eksplisit."
  4. E-mail berisi sesuatu yang mengerikan atau mengejutkan, misalnya memuat kalimat "Your account will be closed unless you enter your password and your name".
  5. E-mail yang berisi suatu "order confirmation" atas suatu order yang tidak pernah anda lakukan dan apabila anda memang merasa tidak pernah melakukan order tersebut dan ingin membatalkannya, maka anda diminta untuk memasukkan kembali data mengenai kartu kredit anda.
Beberapa contoh e-mail palsu mungkin berbunyi sebagai berikut :
"We suspect an unauthorized transaction on your account. To ensure that your account is not compromised, please click the link below and confirm your identity."
"During our regular verification of accounts, we couldn't verify your information. Please click here to update and verify your information."
Pelaku phishing berupaya untuk menakut-nakuti anda agar memberikan informasi mengenai diri anda. Mereka membuat e-mail tersebut sedemikian rupa sehingga penerima e-mail akan merasa khawatir dan menanggapi e-mail tersebut dengan mengungkapkan data mengenai keadaan keuangannya.

PROTEKSI TERHADAP PHISHING

Apabila anda menerima e-mail yang anda khawatirkan atau anda curigai merupakan suatu kejahatan phishing, maka cukuplah apabila anda lakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menghapus (delete) e-mail yang menunjukkan adanya ciri-ciri tersebut diatas.
  2. Apabila anda ragu-ragu bahwa kemungkinan e-mail tersebut bukan merupakan upaya phishing dan ingin menjawab e-mail tersebut bukan dengan cara mengirim e-mail kembali, hubungi dengan telepon atau dengan cara lain organisasi yang mengirimkan e-mail tersebut untuk menanyakan apakah mereka memang mengirimkan e-mail tersebut.
Apabila anda terlanjur telah memberikan data mengenai rekening bank atau nomor kartu kredit melalui suatu yang anda curigai merupakan upaya phishing, hendaknya anda secepat mungkin menghubungi bank anda atau perusahaan kartu kredit atau yang bersangkutan.

Penulis by : Tim Limited Edition



Read More

CYBERSQUATTING

11.17 |


PENGERTIAN CYBERSQUATTING

Karena suatu domain name adalah aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan domain name sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting.
Cybersquatting adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang spekulator untuk mendaftarkan suatu domain name mendahului pihak lain, yaitu pihak yang sesungguhnya akan menggunakan domain name tersebut. Tujuan pelaku mendahului mendaftarkan domain name tersebut adalah untuk ditawarkan kepada pihak yang sesungguhnya akan menggunakan domain name tersebut dengan memperoleh keuntungan besar. Pelaku cybersquatting disebut cybersquatter.
Pada kejahatan cybersquatting, pendaftaran domain name dilakukan dengan menggunakan nama orang apabila korbannya adalah seorang tokoh ternama yang di era internet ini tentunya perlu memiliki website pribadi. Tokoh-tokoh terkenal itu misalnya tokoh-tokoh politik dan para selebritis seperti bintang film. Apabila korbannya adalah perusahaan yang digunakan adalah nama perusahaan atau trademark atau service mark perusahaan tersebut.

PENGERTIAN DOMAIN NAME

Apakah yang dimaksud dengan domain name? Domain name adalah nama dari suatu website di dalam jaringan internet. Domain name merupakan kombinasi dari huruf-huruf dan angka-angka yang mengidentifikasi website tertentu pada internet.
Salah satu definisi dari domain name adalah :
a mnemonic for the multi-digit number that identifies a server on internet. It consist of a server name, usually "www", a top level domain (TLD), which may be country specific ("ccTLD"), such as ".uk", ."fr", ".de", or ".us", or generic, like ".com", ".org", or ".net" ("gTLD"). Between the server name and the TLD lies a second level domain ("SLD"), such as "nipclaw" or "ipit-update", identifying the source of the information. That SLD is what is generally meant by the domain name.

Suatu domain name terdiri atas dua komponen atau lebih. Suatu domain name pasti memiliki apa yang disebut "top level domain name" (TLD) dan "second level domain name" (SLD). Sampai saat ini terdapat dua kategori TLD. Kategori yang pertama adalah ".com", ".org", ".net", ".gov", "edu".
Kategori yang pertama ini dikenal dengan singkatan gTLD. Ketika sistem pendaftaran domain name mulai berfungsi untuk pertama kalinya, secara normatif nama yang menggunakan .com diberikan kepada organisasi-orgasnisasi komersial, sedangkan ".org", ".net", ".gov" dan ".edu" masing-masing digunakan untuk organisasi-organisasi non-komersial, penyedia jaringan internet (network provider), lembaga-lembaga pemerintahan (government agencies), dan lembaga-lembaga pendidikan (educational institutions). Setelah sekian lama berjalan, pada saat ini setelah demikian banyaknya jumalh pendaftaran domain name maka ketentuan tersebut telah ditinggalkan dan setiap orang tanpa pembatasan boleh mendaftarkan domain name yang akan digunakan tanpa memedulikan sifat kelembagaannnya.  
Katagori kedua dari TLD adalah kode negara (country code) dari TLD yang terdiri atas dua huruf. Country Code dari TLD disingkat sebagai ccTLD. Sistem domain name dikelola oleh suatu perusahaan nirlaba yang berkedudukan di California yang disebut Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN). Salah satu tugas ICANN adalah mengakreditasi perusahaan-perusahaan di seluruh dunia untuk meregistrasi gTLD. National network information centres (NIC) didirikan di seluruh dunia untuk mengadministrasikan ccTLD.
Domain name memiliki berbagai fungsi. Domain name dapat berfungsi sebagai alamat, suatu trademark, atau sebagai pernyataan/pidato.

KASUS-KASUS CYBERSQUATTING

Sejak internet menjadi sumber pemasaran yang penting dipertengahan 1990-an, muncul berbagai sengketa mengenai pendaftaran-pendaftaran domain name. Sengketa tersebut dapat terjadi antara perusahaan yang terkait dengan nama yang sama atau serupa dengan domain name tersebut di berbagai industri atau negara. Sengketa tersebut banyak terjadi antara pemilik asli dari nama-nama terkenal atau merek-merek dagang yang telah terlebih dahulu didaftarkan oleh para spekulator. Tujuan dari para spekulator tersebut adalah untuk kemudian menjual domain name tersebut kepada para pemilik asli nama-nama yang telah dipakai dalam domain name tersebut.
Oleh karena perusahaan pendaftar menerima permohonan pendaftaran nama tersebut berdasarkan asas "siapa duluan dia yang akan dilayani terlebih dahulu " (on first come, first served basis), maka dimungkinkan bagi pendaftar untuk "mencuri start" mendaftarkan nama perusahaan-perusahaan maupun nama tokoh-tokoh terkenal mendahului pendaftaran oleh perusahaan-perusahaan maupun tokoh-tokoh tersebut. Inilah pagkal dari terjadinya berbagai kasus-kasus sengketa menyangkut domain name, yang disebut cybersquatting. Dengan demikian hal terpenting berkenaan dengan pendaftaran domain name adalah kecepatan. Artinya secepatnya mendaftarkan domain name yang memuat nama atas trademark dan service mark perusahaannya sebelum orang lain melakukannya. Beberapa kasus cybersquatting akan dikemukakan di bawah ini :

  1. Kasus Microsoft Corporation. Domain name www.microsoft.org telah didaftarkan oleh Amit Mehrotra jauh sebelum Microsoft Corporation bermaksud untuk mendaftarkan domain name-nya. Keterlambatan Microsoft Corporation untuk mendaftarkan domain name yang mengandung namanya sendiri atau trademark-nya sebelum orang lain mendaftarkan nama tersebut mengakibatkan munculnya masalah hukum bagi Microsoft Corporation. Sekalipun Microsoft Corporation memiliki trademark "Microsoft", ternyata Microsoft Corporation tidak dapat memakai www.microsoft.org sebagai domain name-nya karena berlakunya asas "first come first served" dalam pendaftaran domain name.
  2. Kasus Motorola. Suatu perusahaan mobile phone yang terkemuka di Amerika Serikat, yaitu Motorola, telah dikalahkan gugatannya oleh World Intellectual Property Organisation (WIPO), suatu lembaga Arbitrase dan Mediasi. Kasusnya berkenaan dengan penggunaan domain name "motorazr.com" oleh R3 media. Motorola dikalahkan karena tidak dapat membuktikan bahwa R3 media telah menggunakan domain name tersebut dengan itikad buruk ketika mendaftarkan domain name tersebut pada tahun 2004 dan menggunakan situs tersebut untuk memperoleh pendapatan dari iklan yang terkait dengan domain name itu. Motorola mulai memasarkan Razr line untuk mobile phone pada Mei 2004 sementara domain name "motorazr.com" tekah didaftarkan oleh R3 Media pada Juli 2004. Motorola tidak mengajukkan Motorazr sebagai trademark-nya sampai Juli 2005, yaitu hampir satu tahun setelah domain name "motorazr.com" tersebut didaftarkan oleh R3 Media.
  3. Kasus McDonald's Corporation. McDonald's Corporation baru dapat memperoleh nama "McDonald's" setelah berusaha membeli nama tersebut dari pihak lain yang telah mendaftarkan nama tersebut mendahului McDonald's Corporation. Harapan pihak tersebut adalah memperoleh banyak keuntungan dari menjual nama tersebut kepada McDonald's Corporation.
  4. Kasus Panavision. Contoh lain adalah kasus yang dialami oleh Panavision sebagaimana dalam perkara ynag diputuskan oleh pengadilan banding 9th Circuit di Amerika Serikat pada 1998, yaitu putusan perkara Panavision International, L.P.v. Toeppen. Dalam perkara gugatan tersebut, Panavision menuduh Toeppen sebagai "cyber-pirate", atau perompak di dunia cyber. Cyber-pirate adalah pihak yang membuat berbagai domain name di internet, dan kemudian menjual domain name tersebut kepada pihak yang seharusnya memiliki domain name tersebut. Gugatan yang diajukkan oleh Panavision ialah bahwa Toeppen telah mendaftarkan trademark (merk dagang dari Panavision) sebagai domain name dari Toeppen, yaitu Panavision.com. Ketika Panavision menemukan hal tersebut, Toeppen berusaha agar Panavision menyelesaikan masalah tersebut dengan membayar kepadanya uang sebesar USD 13.000 sebagai pengganti dari domain name tersebut.
  5. Kasus Bloomberg. Dan Parisi telah memenangkan sengketa menyangkut domain name "michaelbloombergsucks.com" di hadapan suatu US Dispute Resolution Panel. Perusahaan Bloomberg, suatu perusahaan keuangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan dipimpin oleh Michael Bloomberg telah gagal untuk membuktikan bahwa Parisi telah menggunakan domain name tersebut dengan itikad buruk (in bad faith). Parisi adalah pemilik dari website "whitehouse.com", yaitu sebuah website porno.
  6. Kasus Inter IKEA. Kasus lain adalah yang terjadi di Republik Rakyat Cina dalam perkara Inter IKEA B.V.v. Cinet Information CO.Ltd. Hakim memberikan kemenangan kepada IKEA. Putusan tersebut dianggap sebagai suatu trademark decision, karena untuk pertama kalinya perusahaan asing dimenangkan oleh pengadilan setempat melawan suatu perusahaan Cina berkaitan dengan kasus domain name. Inter IKEA (penggugat) adalah suatu perusahaan yang memiliki lebih dari 150 toko di 29 negara dan memiliki registered trade marks di 90 negara. Pada 1983 perusahaan tersebut telah mendaftarkan "IKEA" dan merek-merek yang berkitan dengan itu pada kantor merek dagang (Trade Mark Office) di Republik Rakyat Cina. 
  7. Kasus Nissan Motors dan Nissan Computer. Kasus cybersquatting yang terjadi antara Nissan Motors yang berbasis di Jepang dan Nissan Computer Corporation yang berbasis di Amerika Serikat yang memperebutkan domain name Nissan.com yang digunakan oleh Nissan Computer Corporation. Nissan Motors Co., Ltd. Adalah perusahaan otomotif terbesar kedua di Jepang dimana sebelumnya menggunakan nama “Datsun” di Amerika Serikat hingga tahun 1983 sehingga saat itu produk Nissan menggunakan kedua nama. Sedangkan Nissan Computer Corporation merupakan perusahaan penjual PC, Server, dan pengembang dan hosting halaman web. Perusahaan ini bermarkas di Raleigh, Amerika Serikat dan didirikan oleh Uzi Nissan yang berkebangsaan Yahudi. Nama “Nissan” diambil dari nama keluarga dan berarti “kerinduan akan sebuah harapan” dalam bahasa Ibrani. Kasus dimulai ketika Nissan Computer menggunakan domain name Nissan.com untuk website komersilnya,  sedangkan Nissan motor yang namanya dipatenkan sejak tahun 1959 merasa Nisaan Computer mengambil hak patennya. Nissan Motors menurut Nissan Computer dengan dakwaan melanggar hukum Federal Trademark Dilution Act (FTDA), 15 U.S.C pasal 1125(c), serta dalam hukum Negara bagian California Cal. Bua. & Prof. Code pasal 14330, dan Lanham Act, 15 U.S.C pasal 1114. Uzi Nissan menggunakan nama Nissan dalam berbagai usaha termasuk “Nissan Foreign Car Mobile Service”, Export atau Import Barang “Nissan International, Ltd.” dan “Nissan Computer Corp” yang bergerak dibidang penjualan dan perbaikan komputer. Nissan Computer menggunakan domain nissan.com sebagai alamat website sponsor yang berhubungan dengan perangkat komputer dan service. Setelah website tersebut berdiri, Nissan Motor mengirimkan surat yang menunjukan “keprihatinan besar” terhadap kata “nissan” pada domain yang dimiliki Nissan Computer dan tidak ditanggapi oleh Nissan Computer hingga Nissan Motor menghubungi langsung Uzi Nissan sendiri. Sementara itu, Nissan Computer mendaftarkan domain “nissan.net “ untuk situs layanan internet providernya. Nissan Computer kemudian mengubah nissan.com sebagai tempat layanan banner iklan, dimana Nissan Computer menerima bayaran dengan biaya per klik pada tempat iklan tersebut. Iklan yang menempati pertama kali adalah goto.com, Barnes & Noble, CNet.com, and Netradio.com. Iklan yang berhubungan dengan otomotif seperti 1stopauto.com, cartrackers.com, carprices.com dan iklan lainnya bermunculan seperti priceline.com, tunes.com, askjeeves.com, directhit.com, safari.com, lycos.com, asimba.com, ameritech.com, and about.com, hotlinks.com, shabang.com, fastweb.com, remarq.com, dan stoneage.com. Nissan  Motor  menyatakan ingin membeli domain nissan.com kepada Nissan Computer, tetapi negosiasi tersebut gagal sehingga membuat Nissan Motor menggugat Nissan Computer. Pengaduan gugatan dilakukan atas pelanggaran hukum federal dan negara bagian atas pembajakan nama domain, penunjukan kepada alamat palsu, dan persaingan tidak sehat yang kemudian dikabulkan. Nissan Computer diperintahkan untuk mengubah judul halaman utama website nissan.com & nissan.net dan menyatakan bahwa Nissan Computer tidak berafiliasi dengan Nissan Motor dan tidak menampilkan informasi dan iklan otomotif lain. Nissan Motor kemudian menampilkan link pesan “Nissan Motor’s Lawsuit Against Nissan Computer” pada halaman nissan.com dan nissan.net. Jika link tersebut diklik  maka pengunjung diarahkan pada ncchelp.org dimana pada halaman utama dari domain tersebut menampilkan pesan “We Are Being Sued!!!”. Pada perkembangan kasus terakhir, pengadilan federal pada tanggal 5 Februari 2008 memutuskan:
    1.      Kedua belah pihak tidak ada yang memenangi kasus tersebut.
    2.      Nissan Motor dibebaskan dari biaya pengadilan.
    3.      Nissan Computer diharuskan membayar biaya persidangan.
  8. Kasus-kasus Menyangkut Nama Tokoh. Cybersquatting bukan saja terjadi terhadap nama atau trademark atau service mark suatu perusahaan tetapi juga terhadap nama tokoh-tokoh selebritis dan politikus. Beberapa contoh kasus dikemukakan di bawah ini :
  • Kasus Denis Kucinich. Denis Kucinich mendaftarkan "kucinich.net" pada tahun 1999 untuk website-nya dalam rangka melakukan kampanye untuk menjadi anggota kongres Amerika Serikat. Beberapa bulan kemudian, lawannya mendaftarkan "kucinich.com" dan "kucinich.org" dan menggunakan website untuk gerakan anti Kucinich. Tidak jelas mengapa Kucinich memilih suatu domain ".net". Mungkin tujuannya adalah untuk membangun jaringan bagi para pendukungnya. 
  • Kasus Dutch Ruppersberger. Dutch Ruppersberger mendaftarkan beberapa domain name dengan versi ".com" namun tidak mendaftarkan untuk versi ".org". Ketika media cetak memulai diskusi mengenai pencalonannya, lawan politiknya mendaftarkan beberapa domain name dengan versi ".org". Dutch Ruppersberger mendaftarkan beberapa domain name-nya dengan versi ".com" pada 12 Februari 2002, sedangkan lawan politiknya mendaftarkan beberapa versi domain name versi ".org" pada 19 Februari 2002.
  • Kasus Jim Marshall. Jim Marshall adalah mantan walikota Macon, Georgia. Pada Januari 2000 seorang aktivis partai republik mendaftarkan domain name seperti "marshallforcongress.com", "marshallforcongress.org", "jimmarshallforcongress.com", dan "jimmarshallforcongress.org". Marshall mengikuti pemilihan untuk menjadi anggota kongres, namun terpaksa menggunakan nama yang kurang mudah diingat yaitu "jimmarshall2002.org". Beruntunglah baginya karena ia dapat memenangkan pemilihan untuk menjadi anggota kongres.
  • Kasus Helen Bentley. Setelah gagal menjadi anggota kongres pada 2002, Bentley tidak memperbaharui domain name "bentleyforcongress.com". Ketika domain name tersebut habis jangka waktunya (expire), domain tersebut didaftarkan oleh Sergei Letyagin of Tambov, Rusia. Sergei adalah pemilik dari website "nightangel.com", yaitu sebuah website porno. 
UU ITE CYBERSQUATTING DI INDONESIA

Internet kini telah menimbulkan masalah baru di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Copyright, trademark, patent, trade secret, dan moral right sangat terpengaruh oleh internet. Internet memiliki beberapa karakteristik teknis yang membuat masalah-masalah HAKI tumbuh dengan subur. Salah satu masalah yang timbul adalah berkaitan dengan pembajakan hak cipta. Di Indonesia pun sudah memiliki UU ITE yang mengatur tentang domain name yaitu terdapat pada pasal 23 dan 24 seperti berikut : 
  • Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
  • Pasal 24
  1. Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
  3. Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur degan Peraturan Pemerintah.

 CARA MENGHINDARI CYBERSQUATTING

Beberapa cara yang dapat digunakan untuk menghindari Cybersquatting adalah :
  1. Menetapkan kebijakan khusus dalam pengawasan penegakkan hukum.
  2. Melakukan monitoring pendaftaran domain baru.
  3. Membuat portofolio perlindungan nama domain.
  4. Periksa trademark yang dimiliki.
  5. Perangi Cybersquatting yang paling merepotkan bagi perusahaan.
  6. Menangkap pelanggar.
  7. Terlibat langsung dalam Intellectual Property Constituency (IPC) yang mewakili kepentingan pemilik merk dagang dan hak cipta ke ICANN.

UNIFORM DOMAIN NAME DISPUTE RESOLUTION POLICY

Suatu alternatif bagi upaya litigasi tersedia sejak 1999. ICANN mengharuskan semua perusahaan pendaftran gTLD untuk memasukkan ke dalam syarat-syarat baku pendaftarannya (standard registration conditions) suatu ketentuan yang menentukan bahwa setiap sengketa yang timbul terkait dengan pendaftaran domain name tersebut dapat diselesaikan dengan meminta putusan ahli dengan menempuh prosedur atau acara yang dikenal sebagai Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP). Setiap pihak yang menginginkan untuk menggugat pendaftaran suatu domain name dapat mengajukkan permohonan kepada beberapa organisasi yang disetujui oleh ICANN. Organisasi-organisasi yang disetujui oleh ICANN tersebut akan menunjuk satu atau lebih panelis untuk memutuskan apakah pemilik domain name tersebut mempunyai hak atau kepentingan berkaitan dengan domain name itu dan apakah pendaftaran domain name yang dilakukannya dan pengguna domain name tersebut dapat dibuktikan oleh penggugat telah dilakukan berdasarkan itikad tidak baik (bad faith). Apabila panel berpendapat semua dalil yang diajukkan oleh penggugat dapat dibuktikan, maka panel dapat mengharuskan perusahaan pendaftar (registrar) dari nama yang dipersengketakan itu untuk membatalkannya kepada penggugat. Biaya untuk menempuh prosedur ini hanya beberapa ratus dollar tergantunng pada tarif yang ditentukan oleh badan yang menyediakan jasa untuk menyelesaikan sengketa tentang penggunaan domain name (dispute resolution service provider) dan bergantung pula pada jumlah domain name yang dipersengketakan.

Penulis by : Tim Limited Edition
Sumber : Buku dan Website
  
Read More