CYBER CRIME

16.50 |

CYBER CRIME (KEJAHATAN DUNIA MAYA)

PENGERTIAN CYBER CRIME

Kejahatan dunia maya (Inggris: Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan Dos. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

POKOK-POKOK MASALAH

Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi, cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaranya adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaannya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi "Penjahat Cyber".

Adapun kategori dari cybercrime adalah:

1. Cyber piracy
    Kejahatan yang dilakukan atau digunakan teknologi komputer untuk :
    - Mencetak ulang software atau informasi.
    - Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.

2. Cyber trespass
    Kejahatan yang dilakukan atau digunakan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada :
    - Sistem komputer sebuah organisasi atau individu.
    - Web Site yang di protect dengan password.

3. Cyber vandalism
    Kejahatan yang dilakukan atau digunakan teknologi komputer untuk membuat program yang :
    - Menganggu proses transmisi informasi elektronik.
    - Menghancurkan data di komputer.

MACAM DAN JENIS CYBERCRIME

Jenis cybercrime antara lain :

  1. Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port merupakan contoh kejahatan ini.
  2. Illegal Content, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapt dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah peyebaran pornografi.
  3. Penyebaran virus secara sengaja yaitu penyebaran virus pada umumnyadilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  4. Data Forgery, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  5. Cyber Espiomage, Sabotase dan Extortion, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotase dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang trhubung dengan internet.
  6. Cyberstalking, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mangganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  7. Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  8. Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki ruang lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut Dos (Denial Of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang atau crash) sehingga tidak dapat memberi layanan.
PENGERTIAN CYBER LAW

Saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Sidalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di internet. Sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikatan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah Cyber Law.

RUANG LINGKUP CYBER LAW :

1. Prinsip kehati-hatian (Duty Care).
2. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
3. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.
4. Kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
5. Pornografi.
6. Pencurian melalui internet.
7. Perlindungan konsumen.
8. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dll.

PERANGKAT HUKUM CYBER LAW

Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum transaksi di internet seperti :
- UU hak cipta.
- UU merk.
- UU perlindungan konsumen.
- UU penyiaran dan telekomunikasi.
- UU perseroan terbatas.
- UU penanaman modal asing.
- UU perpajakan.
- Hukum kontrak.
- Hukum pidana.
- dsb.

HACKER DAN CRACKER

Pengertian Hacker dan Cracker :
Istilah hacker ini banyak yang salah gunakan atau tertukar dengan istilah Cracker. Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker.
Hacker dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kejahatan komputer tersebut, padahal kalau kita melihat apa sebenarnya istilah dan apa saja yang dilakukan oleh hacker maka anggapan tersebut tidak selalu benar.
Ada beberapa type para penggila teknologi komputer adalah sebagai berikut :
  • Hacker
  • Cracker
  • Defacer
  • Carder
  • Frauder
  • Spammer
Dunia bawah tanah para hacker memberi jenjang atau tingkatan bagi para para anggotanya. Kepangkatan diberikan berdasarkan kepiawaian seseorang dalam hacking.
Tingkatannya yaitu :
  • Elite
  • Semi Elite
  • Developed Kiddie
  • Script Kiddie
  • Lamer
Motif dari kejahatan di internet antara lain adalah :
  • Coba-coba dan rasa ingin tahu
  • Faktor ekonomi
  • Ajang unjuk diri
  • Sakit hati (balas dendam)
KEJAHATAN CYBERCRIME YANG TERJADI DI INDONESIA

  1. Carding
  2. Cyberfraud
  3. Web Deface
  4. Software piracy
  5. Phising
  6. Cyber gambling
  7. Illegal content
  8. Cyber Espionage
  9. Offense againts intellectual property
  10. Infringements of privacy
  11. Penyebaran virus
  12. Cyber prostitution
  13. Cyber terrorism
  14. Kejahatan penghinaan dan fitnah
  15. Email tidak menyenangkan
  16. Data forgency
  17. Cyber sabotage and extortion

TINJAUAN HUKUM

Beberapa Tinjauan Hukum mengenai Hukum Cyber Law yang ada di Indonesia. KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain :

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
  • Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus Carding)
  • Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
  • Pasal 311 KUHP Pencemaran nama baik (Melalui media internet dengan mengirim email kepada korban maupun teman-teman korban)
  • Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
  • Pasal 282 KUHP Pornografi (penyebaran pornografi melalui media internet)
  • Pasal 282 dan 311 KUHP (tentang kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet)
  • Pasal 378 dan 362 (tentang kasus carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar dengan kartu kredit hasil curian)
2. Undang-undang No. 19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta. Khususnya tentang program komputer atau      software.
3. Undang-undang No. 36 Thn 1999 Tentang Telekomunikasi (penyalahgunaan internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No. 25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undan-undang No. 15 tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. Undang-undang No. 15 Thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

PENANGGULANGAN CYBER CRIMA DAN CYBER LAW

  1. Melakukan modernisasihukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Penulis : Tim Limited Edition

0 komentar:

Posting Komentar

..::Silahkan beri komentar pada setiap postingan yang kami post::..
jangan memberikan komentar sara, pornografi, kata-kata kasar, menghina atau mengejek dan mencela pihak lain atau pihak kami, karena kami tidak akan menampilkan atau mengijinkan komentar tersebut.
Terima Kasih By Limited Edition Group !!!