CYBERSQUATTING

11.17 |


PENGERTIAN CYBERSQUATTING

Karena suatu domain name adalah aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan domain name sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting.
Cybersquatting adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang spekulator untuk mendaftarkan suatu domain name mendahului pihak lain, yaitu pihak yang sesungguhnya akan menggunakan domain name tersebut. Tujuan pelaku mendahului mendaftarkan domain name tersebut adalah untuk ditawarkan kepada pihak yang sesungguhnya akan menggunakan domain name tersebut dengan memperoleh keuntungan besar. Pelaku cybersquatting disebut cybersquatter.
Pada kejahatan cybersquatting, pendaftaran domain name dilakukan dengan menggunakan nama orang apabila korbannya adalah seorang tokoh ternama yang di era internet ini tentunya perlu memiliki website pribadi. Tokoh-tokoh terkenal itu misalnya tokoh-tokoh politik dan para selebritis seperti bintang film. Apabila korbannya adalah perusahaan yang digunakan adalah nama perusahaan atau trademark atau service mark perusahaan tersebut.

PENGERTIAN DOMAIN NAME

Apakah yang dimaksud dengan domain name? Domain name adalah nama dari suatu website di dalam jaringan internet. Domain name merupakan kombinasi dari huruf-huruf dan angka-angka yang mengidentifikasi website tertentu pada internet.
Salah satu definisi dari domain name adalah :
a mnemonic for the multi-digit number that identifies a server on internet. It consist of a server name, usually "www", a top level domain (TLD), which may be country specific ("ccTLD"), such as ".uk", ."fr", ".de", or ".us", or generic, like ".com", ".org", or ".net" ("gTLD"). Between the server name and the TLD lies a second level domain ("SLD"), such as "nipclaw" or "ipit-update", identifying the source of the information. That SLD is what is generally meant by the domain name.

Suatu domain name terdiri atas dua komponen atau lebih. Suatu domain name pasti memiliki apa yang disebut "top level domain name" (TLD) dan "second level domain name" (SLD). Sampai saat ini terdapat dua kategori TLD. Kategori yang pertama adalah ".com", ".org", ".net", ".gov", "edu".
Kategori yang pertama ini dikenal dengan singkatan gTLD. Ketika sistem pendaftaran domain name mulai berfungsi untuk pertama kalinya, secara normatif nama yang menggunakan .com diberikan kepada organisasi-orgasnisasi komersial, sedangkan ".org", ".net", ".gov" dan ".edu" masing-masing digunakan untuk organisasi-organisasi non-komersial, penyedia jaringan internet (network provider), lembaga-lembaga pemerintahan (government agencies), dan lembaga-lembaga pendidikan (educational institutions). Setelah sekian lama berjalan, pada saat ini setelah demikian banyaknya jumalh pendaftaran domain name maka ketentuan tersebut telah ditinggalkan dan setiap orang tanpa pembatasan boleh mendaftarkan domain name yang akan digunakan tanpa memedulikan sifat kelembagaannnya.  
Katagori kedua dari TLD adalah kode negara (country code) dari TLD yang terdiri atas dua huruf. Country Code dari TLD disingkat sebagai ccTLD. Sistem domain name dikelola oleh suatu perusahaan nirlaba yang berkedudukan di California yang disebut Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN). Salah satu tugas ICANN adalah mengakreditasi perusahaan-perusahaan di seluruh dunia untuk meregistrasi gTLD. National network information centres (NIC) didirikan di seluruh dunia untuk mengadministrasikan ccTLD.
Domain name memiliki berbagai fungsi. Domain name dapat berfungsi sebagai alamat, suatu trademark, atau sebagai pernyataan/pidato.

KASUS-KASUS CYBERSQUATTING

Sejak internet menjadi sumber pemasaran yang penting dipertengahan 1990-an, muncul berbagai sengketa mengenai pendaftaran-pendaftaran domain name. Sengketa tersebut dapat terjadi antara perusahaan yang terkait dengan nama yang sama atau serupa dengan domain name tersebut di berbagai industri atau negara. Sengketa tersebut banyak terjadi antara pemilik asli dari nama-nama terkenal atau merek-merek dagang yang telah terlebih dahulu didaftarkan oleh para spekulator. Tujuan dari para spekulator tersebut adalah untuk kemudian menjual domain name tersebut kepada para pemilik asli nama-nama yang telah dipakai dalam domain name tersebut.
Oleh karena perusahaan pendaftar menerima permohonan pendaftaran nama tersebut berdasarkan asas "siapa duluan dia yang akan dilayani terlebih dahulu " (on first come, first served basis), maka dimungkinkan bagi pendaftar untuk "mencuri start" mendaftarkan nama perusahaan-perusahaan maupun nama tokoh-tokoh terkenal mendahului pendaftaran oleh perusahaan-perusahaan maupun tokoh-tokoh tersebut. Inilah pagkal dari terjadinya berbagai kasus-kasus sengketa menyangkut domain name, yang disebut cybersquatting. Dengan demikian hal terpenting berkenaan dengan pendaftaran domain name adalah kecepatan. Artinya secepatnya mendaftarkan domain name yang memuat nama atas trademark dan service mark perusahaannya sebelum orang lain melakukannya. Beberapa kasus cybersquatting akan dikemukakan di bawah ini :

  1. Kasus Microsoft Corporation. Domain name www.microsoft.org telah didaftarkan oleh Amit Mehrotra jauh sebelum Microsoft Corporation bermaksud untuk mendaftarkan domain name-nya. Keterlambatan Microsoft Corporation untuk mendaftarkan domain name yang mengandung namanya sendiri atau trademark-nya sebelum orang lain mendaftarkan nama tersebut mengakibatkan munculnya masalah hukum bagi Microsoft Corporation. Sekalipun Microsoft Corporation memiliki trademark "Microsoft", ternyata Microsoft Corporation tidak dapat memakai www.microsoft.org sebagai domain name-nya karena berlakunya asas "first come first served" dalam pendaftaran domain name.
  2. Kasus Motorola. Suatu perusahaan mobile phone yang terkemuka di Amerika Serikat, yaitu Motorola, telah dikalahkan gugatannya oleh World Intellectual Property Organisation (WIPO), suatu lembaga Arbitrase dan Mediasi. Kasusnya berkenaan dengan penggunaan domain name "motorazr.com" oleh R3 media. Motorola dikalahkan karena tidak dapat membuktikan bahwa R3 media telah menggunakan domain name tersebut dengan itikad buruk ketika mendaftarkan domain name tersebut pada tahun 2004 dan menggunakan situs tersebut untuk memperoleh pendapatan dari iklan yang terkait dengan domain name itu. Motorola mulai memasarkan Razr line untuk mobile phone pada Mei 2004 sementara domain name "motorazr.com" tekah didaftarkan oleh R3 Media pada Juli 2004. Motorola tidak mengajukkan Motorazr sebagai trademark-nya sampai Juli 2005, yaitu hampir satu tahun setelah domain name "motorazr.com" tersebut didaftarkan oleh R3 Media.
  3. Kasus McDonald's Corporation. McDonald's Corporation baru dapat memperoleh nama "McDonald's" setelah berusaha membeli nama tersebut dari pihak lain yang telah mendaftarkan nama tersebut mendahului McDonald's Corporation. Harapan pihak tersebut adalah memperoleh banyak keuntungan dari menjual nama tersebut kepada McDonald's Corporation.
  4. Kasus Panavision. Contoh lain adalah kasus yang dialami oleh Panavision sebagaimana dalam perkara ynag diputuskan oleh pengadilan banding 9th Circuit di Amerika Serikat pada 1998, yaitu putusan perkara Panavision International, L.P.v. Toeppen. Dalam perkara gugatan tersebut, Panavision menuduh Toeppen sebagai "cyber-pirate", atau perompak di dunia cyber. Cyber-pirate adalah pihak yang membuat berbagai domain name di internet, dan kemudian menjual domain name tersebut kepada pihak yang seharusnya memiliki domain name tersebut. Gugatan yang diajukkan oleh Panavision ialah bahwa Toeppen telah mendaftarkan trademark (merk dagang dari Panavision) sebagai domain name dari Toeppen, yaitu Panavision.com. Ketika Panavision menemukan hal tersebut, Toeppen berusaha agar Panavision menyelesaikan masalah tersebut dengan membayar kepadanya uang sebesar USD 13.000 sebagai pengganti dari domain name tersebut.
  5. Kasus Bloomberg. Dan Parisi telah memenangkan sengketa menyangkut domain name "michaelbloombergsucks.com" di hadapan suatu US Dispute Resolution Panel. Perusahaan Bloomberg, suatu perusahaan keuangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan dipimpin oleh Michael Bloomberg telah gagal untuk membuktikan bahwa Parisi telah menggunakan domain name tersebut dengan itikad buruk (in bad faith). Parisi adalah pemilik dari website "whitehouse.com", yaitu sebuah website porno.
  6. Kasus Inter IKEA. Kasus lain adalah yang terjadi di Republik Rakyat Cina dalam perkara Inter IKEA B.V.v. Cinet Information CO.Ltd. Hakim memberikan kemenangan kepada IKEA. Putusan tersebut dianggap sebagai suatu trademark decision, karena untuk pertama kalinya perusahaan asing dimenangkan oleh pengadilan setempat melawan suatu perusahaan Cina berkaitan dengan kasus domain name. Inter IKEA (penggugat) adalah suatu perusahaan yang memiliki lebih dari 150 toko di 29 negara dan memiliki registered trade marks di 90 negara. Pada 1983 perusahaan tersebut telah mendaftarkan "IKEA" dan merek-merek yang berkitan dengan itu pada kantor merek dagang (Trade Mark Office) di Republik Rakyat Cina. 
  7. Kasus Nissan Motors dan Nissan Computer. Kasus cybersquatting yang terjadi antara Nissan Motors yang berbasis di Jepang dan Nissan Computer Corporation yang berbasis di Amerika Serikat yang memperebutkan domain name Nissan.com yang digunakan oleh Nissan Computer Corporation. Nissan Motors Co., Ltd. Adalah perusahaan otomotif terbesar kedua di Jepang dimana sebelumnya menggunakan nama “Datsun” di Amerika Serikat hingga tahun 1983 sehingga saat itu produk Nissan menggunakan kedua nama. Sedangkan Nissan Computer Corporation merupakan perusahaan penjual PC, Server, dan pengembang dan hosting halaman web. Perusahaan ini bermarkas di Raleigh, Amerika Serikat dan didirikan oleh Uzi Nissan yang berkebangsaan Yahudi. Nama “Nissan” diambil dari nama keluarga dan berarti “kerinduan akan sebuah harapan” dalam bahasa Ibrani. Kasus dimulai ketika Nissan Computer menggunakan domain name Nissan.com untuk website komersilnya,  sedangkan Nissan motor yang namanya dipatenkan sejak tahun 1959 merasa Nisaan Computer mengambil hak patennya. Nissan Motors menurut Nissan Computer dengan dakwaan melanggar hukum Federal Trademark Dilution Act (FTDA), 15 U.S.C pasal 1125(c), serta dalam hukum Negara bagian California Cal. Bua. & Prof. Code pasal 14330, dan Lanham Act, 15 U.S.C pasal 1114. Uzi Nissan menggunakan nama Nissan dalam berbagai usaha termasuk “Nissan Foreign Car Mobile Service”, Export atau Import Barang “Nissan International, Ltd.” dan “Nissan Computer Corp” yang bergerak dibidang penjualan dan perbaikan komputer. Nissan Computer menggunakan domain nissan.com sebagai alamat website sponsor yang berhubungan dengan perangkat komputer dan service. Setelah website tersebut berdiri, Nissan Motor mengirimkan surat yang menunjukan “keprihatinan besar” terhadap kata “nissan” pada domain yang dimiliki Nissan Computer dan tidak ditanggapi oleh Nissan Computer hingga Nissan Motor menghubungi langsung Uzi Nissan sendiri. Sementara itu, Nissan Computer mendaftarkan domain “nissan.net “ untuk situs layanan internet providernya. Nissan Computer kemudian mengubah nissan.com sebagai tempat layanan banner iklan, dimana Nissan Computer menerima bayaran dengan biaya per klik pada tempat iklan tersebut. Iklan yang menempati pertama kali adalah goto.com, Barnes & Noble, CNet.com, and Netradio.com. Iklan yang berhubungan dengan otomotif seperti 1stopauto.com, cartrackers.com, carprices.com dan iklan lainnya bermunculan seperti priceline.com, tunes.com, askjeeves.com, directhit.com, safari.com, lycos.com, asimba.com, ameritech.com, and about.com, hotlinks.com, shabang.com, fastweb.com, remarq.com, dan stoneage.com. Nissan  Motor  menyatakan ingin membeli domain nissan.com kepada Nissan Computer, tetapi negosiasi tersebut gagal sehingga membuat Nissan Motor menggugat Nissan Computer. Pengaduan gugatan dilakukan atas pelanggaran hukum federal dan negara bagian atas pembajakan nama domain, penunjukan kepada alamat palsu, dan persaingan tidak sehat yang kemudian dikabulkan. Nissan Computer diperintahkan untuk mengubah judul halaman utama website nissan.com & nissan.net dan menyatakan bahwa Nissan Computer tidak berafiliasi dengan Nissan Motor dan tidak menampilkan informasi dan iklan otomotif lain. Nissan Motor kemudian menampilkan link pesan “Nissan Motor’s Lawsuit Against Nissan Computer” pada halaman nissan.com dan nissan.net. Jika link tersebut diklik  maka pengunjung diarahkan pada ncchelp.org dimana pada halaman utama dari domain tersebut menampilkan pesan “We Are Being Sued!!!”. Pada perkembangan kasus terakhir, pengadilan federal pada tanggal 5 Februari 2008 memutuskan:
    1.      Kedua belah pihak tidak ada yang memenangi kasus tersebut.
    2.      Nissan Motor dibebaskan dari biaya pengadilan.
    3.      Nissan Computer diharuskan membayar biaya persidangan.
  8. Kasus-kasus Menyangkut Nama Tokoh. Cybersquatting bukan saja terjadi terhadap nama atau trademark atau service mark suatu perusahaan tetapi juga terhadap nama tokoh-tokoh selebritis dan politikus. Beberapa contoh kasus dikemukakan di bawah ini :
  • Kasus Denis Kucinich. Denis Kucinich mendaftarkan "kucinich.net" pada tahun 1999 untuk website-nya dalam rangka melakukan kampanye untuk menjadi anggota kongres Amerika Serikat. Beberapa bulan kemudian, lawannya mendaftarkan "kucinich.com" dan "kucinich.org" dan menggunakan website untuk gerakan anti Kucinich. Tidak jelas mengapa Kucinich memilih suatu domain ".net". Mungkin tujuannya adalah untuk membangun jaringan bagi para pendukungnya. 
  • Kasus Dutch Ruppersberger. Dutch Ruppersberger mendaftarkan beberapa domain name dengan versi ".com" namun tidak mendaftarkan untuk versi ".org". Ketika media cetak memulai diskusi mengenai pencalonannya, lawan politiknya mendaftarkan beberapa domain name dengan versi ".org". Dutch Ruppersberger mendaftarkan beberapa domain name-nya dengan versi ".com" pada 12 Februari 2002, sedangkan lawan politiknya mendaftarkan beberapa versi domain name versi ".org" pada 19 Februari 2002.
  • Kasus Jim Marshall. Jim Marshall adalah mantan walikota Macon, Georgia. Pada Januari 2000 seorang aktivis partai republik mendaftarkan domain name seperti "marshallforcongress.com", "marshallforcongress.org", "jimmarshallforcongress.com", dan "jimmarshallforcongress.org". Marshall mengikuti pemilihan untuk menjadi anggota kongres, namun terpaksa menggunakan nama yang kurang mudah diingat yaitu "jimmarshall2002.org". Beruntunglah baginya karena ia dapat memenangkan pemilihan untuk menjadi anggota kongres.
  • Kasus Helen Bentley. Setelah gagal menjadi anggota kongres pada 2002, Bentley tidak memperbaharui domain name "bentleyforcongress.com". Ketika domain name tersebut habis jangka waktunya (expire), domain tersebut didaftarkan oleh Sergei Letyagin of Tambov, Rusia. Sergei adalah pemilik dari website "nightangel.com", yaitu sebuah website porno. 
UU ITE CYBERSQUATTING DI INDONESIA

Internet kini telah menimbulkan masalah baru di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Copyright, trademark, patent, trade secret, dan moral right sangat terpengaruh oleh internet. Internet memiliki beberapa karakteristik teknis yang membuat masalah-masalah HAKI tumbuh dengan subur. Salah satu masalah yang timbul adalah berkaitan dengan pembajakan hak cipta. Di Indonesia pun sudah memiliki UU ITE yang mengatur tentang domain name yaitu terdapat pada pasal 23 dan 24 seperti berikut : 
  • Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
  • Pasal 24
  1. Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
  3. Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur degan Peraturan Pemerintah.

 CARA MENGHINDARI CYBERSQUATTING

Beberapa cara yang dapat digunakan untuk menghindari Cybersquatting adalah :
  1. Menetapkan kebijakan khusus dalam pengawasan penegakkan hukum.
  2. Melakukan monitoring pendaftaran domain baru.
  3. Membuat portofolio perlindungan nama domain.
  4. Periksa trademark yang dimiliki.
  5. Perangi Cybersquatting yang paling merepotkan bagi perusahaan.
  6. Menangkap pelanggar.
  7. Terlibat langsung dalam Intellectual Property Constituency (IPC) yang mewakili kepentingan pemilik merk dagang dan hak cipta ke ICANN.

UNIFORM DOMAIN NAME DISPUTE RESOLUTION POLICY

Suatu alternatif bagi upaya litigasi tersedia sejak 1999. ICANN mengharuskan semua perusahaan pendaftran gTLD untuk memasukkan ke dalam syarat-syarat baku pendaftarannya (standard registration conditions) suatu ketentuan yang menentukan bahwa setiap sengketa yang timbul terkait dengan pendaftaran domain name tersebut dapat diselesaikan dengan meminta putusan ahli dengan menempuh prosedur atau acara yang dikenal sebagai Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP). Setiap pihak yang menginginkan untuk menggugat pendaftaran suatu domain name dapat mengajukkan permohonan kepada beberapa organisasi yang disetujui oleh ICANN. Organisasi-organisasi yang disetujui oleh ICANN tersebut akan menunjuk satu atau lebih panelis untuk memutuskan apakah pemilik domain name tersebut mempunyai hak atau kepentingan berkaitan dengan domain name itu dan apakah pendaftaran domain name yang dilakukannya dan pengguna domain name tersebut dapat dibuktikan oleh penggugat telah dilakukan berdasarkan itikad tidak baik (bad faith). Apabila panel berpendapat semua dalil yang diajukkan oleh penggugat dapat dibuktikan, maka panel dapat mengharuskan perusahaan pendaftar (registrar) dari nama yang dipersengketakan itu untuk membatalkannya kepada penggugat. Biaya untuk menempuh prosedur ini hanya beberapa ratus dollar tergantunng pada tarif yang ditentukan oleh badan yang menyediakan jasa untuk menyelesaikan sengketa tentang penggunaan domain name (dispute resolution service provider) dan bergantung pula pada jumlah domain name yang dipersengketakan.

Penulis by : Tim Limited Edition
Sumber : Buku dan Website
  

0 komentar:

Posting Komentar

..::Silahkan beri komentar pada setiap postingan yang kami post::..
jangan memberikan komentar sara, pornografi, kata-kata kasar, menghina atau mengejek dan mencela pihak lain atau pihak kami, karena kami tidak akan menampilkan atau mengijinkan komentar tersebut.
Terima Kasih By Limited Edition Group !!!